KEMENTERIAN  AGAMA

MADRASAH  IBTIDAIYAH  NEGERI  KECANDRAN

( MIN )
Alamat  :Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota SalatigaTelp (0298) 7103102
KP : 50723



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 (AD /ART)
KOMITE SEKOLAH MI NEGERI KECANDRAN
                                                                                                           
PENGANTAR
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, MI Negeri Kecandran berupaya secara terus menerus untuk berbenah dalam semua hal terutama dalam faktor penunjang pokok keberhasilan suatu pendidikan.Disadari sepenuhnya selain faktor guru, perangkat kurikulum dengan segala metoda dan evaluasinya serta management pendidikannya, faktor dana, sarana dan prasarana serta fasilitas fisik lainnya merupakansuatu faktor yang tidak boleh diremehkan begitu saja.Oleh karena itu MI Negeri Kecandran, seperti juga halnya di lembaga pendidikan lain, berusaha mengoptimalkan partisipasi orang tua/wali murid dengan membentuk suatu badan dengan maksud agar ikut memikirkan,.mengusahakan, menambah dan mengadakan sarana dan prasarana pendidikan untuk kenyamanan belajar siswa serta kesejahteraan guru dan masyarakat dengan nama Komite Sekolah.
BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama
Komite Sekolah MI Negeri Kecandran




Pasal 2
Arti, Tujuan Dan Tugas

1.Komite Sekolah MI Negeri Kecandran adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat khususnya wali murid, dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan efektifitas pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
2.Memberikan saran dan masukan dalam upaya peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan di. MI Negeri Kecandran.
3. Membantu kelancaran program di MI Negeri Kecandran.
4.Mendukung program sekolah baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
5.Menjadi fasilitator antara wali murid dengan pihak sekolah dalam memadukan danmengsingkronkan program sekolah dengan keinginan wali murid dengan tetap mengacu visi dan misi sekolah
6.Menciptakan iklim yang sejuk dan komunikatif antar wali murid serta wali murid dengan pihak sekolah
7.Bersamasama sekolah (dalam hal ini Kepala Sekolah) untuk me-mikirkan, merancang danmenentukan arah kebijakan sekolah baik dalam pembuatan RPS dan RAPBS.
8.Berpartisipasi aktif dalam mensosialisaikan program-program sekolah yang telahdiputuskan bersama-sama dengan pihak sekolah
Pasal 3
U s a h a
Untuk dapat mencapai tujuan yang tersebut dalam pasal 2 maka Komite Sekolah melaksanakan kegiatan yang meliputi ;
1. Penggalian dana secara rutin dengan sukarela.
2. Sumbangan insidentil dari wali murid/masyarakat muslim berupa zakat, infaq, shodaqohmaupun   wakof.
3. Mengkoordinir wali murid yang berpotensi serta tokoh masyarakat yang interest terhadap kegiatan pendidikan yang dilaksanakan MI Negeri Kecandran, untuk diajak  berpartisipasi aktif dalam memikirkan, mengusahakan dan mengembangkan guna peningkatan kualitas pendidikan di MI Negeri Kecandran.
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Keanggotaan
1.Keanggotaan komite sekolah terdiri atas unsur masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan wali murid.
2.Bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Komite Sekolah dilakukanoleh MI Negeri Kecandran.

Pasal 5
Pimpinan Dan Kelengkapannya
1.Komite Sekolah MI Negeri Kecandran dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris, dan wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara dan dibantu oleh koordinator dari masingmasing kelas yang jumlahnya disesuaikanmenurut kebutuhan.
2.Ketua, sekretaris dan bendahara komite sekolah adalah personil yang dipilih dan diangkat langsung oleh dari anggota wali murid yang diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugasKomite Sekolah.
3.Untuk kelengkapan kepengurusan Komite Sekolah yang lain diserahkan kepada personilyang telah ditunjuk dalam ayat 2 tersebut.
Pasal 6
Hubungan Dan Tata Kerja
1.Kepengurusan komite sekolah bertanggung jawab kepada seluruh anggota wali murid.
2.Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya komite sekolah selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah.
3.Komite sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak boleh ber tentangandengan visi dan misi sekolah.
4.Komite Sekolah melaksanakan rapat pengurus rutin bulanan atau triwulan atau rapat-rapat khusus sesuai kebutuhan pengurus. Sedangkan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tahun ajaran atau disesuaikan dengan kebutuhanyang ada
5.Garis-garis kebijakan komite sekolah ditetapkan dalam musyawarah anggota dan atau rapat pengurus.

Pasal 7
Masa Jabatan
1.Kepengurusan komite sekolah mempunyai masa jabatan 3 (Tiga) tahun
2.Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih dan diangkat kembali melalui musyawarah anggota dan pengurus pada periode berikutnya kecuali Ketua maksimal hanya 2 (dua) kali masa jabatan
3.Pergantian pengurus dilakukan dengan serah terima jabatan oleh pimpinan lama kepada pimpinan yang baru dengan berita acara.
4.Pengangkatan pengurus komite sekolah di.lakukan dengan surat keputusan oleh kepala sekolah.
Pasal 8
Keuangan
1.Sumber keuangan komite sekolah berasal dari iuran rutin anggota komite sekolah (walimurid) yang penanganannya diserahkan kepada bendahara komite.
2.Pembukuan keuangan dan penyimpanannya dilakukan oleh petugas keuangan sekolah.Pembukuan dilakukan tersendiri dan penyimpanannya ditaruh di Bank dengan nomor rekening tersendiri.
3.Petugas keuangan memberikan laporan penerimaan keuangan komite sekolah secaraglobal pada setiap bulan atau minimal setiap triwulan.
4.Pengeluaran dan penggunaan dana Komite Sekolah harus diketahui dan disetujui oleh ketua komite sekolah dan kepala sekolah.
BAB III
P E N U T U P
1.Terhadap AD/ART komite sekolah ini, dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yangdisesuaikan dengan perkembanqan,yang akan diatur dan dibuat kemudian.
2.Segala sesuatu yang belum diatur dalam AD/ART komite sekolah ini akan diambilkebijakan dengan musyawarah antara ketua komite dengan kepala sekolah.







Ditetapkan di :.....................................
Tanggal: .............................................
Ketua

Sekertaris





…………………………
Kepala Madrasah
……………………………….





Agus Rahmad Yuwanta, S.Pd
NIP.196108161985031004


















Pict0008
KEMENTERIAN  AGAMA

MADRASAH  IBTIDAIYAH  NEGERI  KECANDRAN

( MIN )
Alamat  :Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota SalatigaTelp (0298) 7103102
KP : 50723



ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
 MI NEGERI KECANDRAN

Untuk memenuhi cita-cita perjuang bangsa Indonesia di bidang pendidikan, perlu adanya sumbangan pikiran, tenaga dan sumber daya dari segenap lapisan masyarakat . Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dengan keinsyafan dan keyakinan terhadap peran komite sekolah dan tugasnya, maka komite sekolahMI Negeri Kecandran, perlu menyusunAnggaran Dasar seperti berikut ini :
Bab I
Pasal 1
NamaPerhimpunan partisipasi orang tua/wali murid serta peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di MI Negeri Kecandran, selanjutnya di beri nama Komite sekolah MI Negeri Kecandran
 Pasal 2
KedudukanKedudukan komite sekolah MI Negeri Kecandran berada di sekolah MI Negeri Kecandran
Pasal 3
Pembentukan Komite sekolahKomite MI Negeri Kecandran di bentuk pertama kali pada tangal ….. Juli…… dan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Bab II
Maksud
Pasal 4
Komite sekolah adalah organisasi mandiri yang berperan dalam masyarakat dalam meningkatakan mutu sekolah.
Pasal 5
TujuanKomite sekolah MI Negeri Kecandran di bentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1.Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakanoperasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Mendorong terwujudnya suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di MI Negerei Kecandran

Pasal 6
PeranKomite sekolah
mempunyai peran :
1.memberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan kebijakan pendidikan di
   tingkat satuan pendidikan.
2.pendukung ( supporting agency ) baik yang berupa finansial, pemikiran, maupun tenagadalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Pengontrol ( Controlling agency ) dalam rngka transparansi danakuntabilitaspenyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.Mediator ( Mediating agency ) antara pemerintah/ eksekutif dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Bab III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 7
Keanggaotaan organisasi komite sekolah
 terdiri atas :
1.Perwakilan orang tua/ wali berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis
2.tokoh masyarakat
3.Anggota masyarakat yang memiliki kepedulian, perhatian atau dijadikan figur untuk meningkatkanmutu pendidikan
4.pejabat pemerintah setempat
5.dunia usaha/ dunia industry
6.Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
7.Organisasi profesi tenaga kependidikan.

Pasal 8
Tata cara pemilihan anggota
1.Pemilihan anggota berdasarkan atas usulan dari masyarakat, guru dan orang – orang yang peduli terhadap pendidikan.Seleksi bakal calon anggota yang di usulkan masyarakat berdasarkan kriteriayang disepakati bersama
 2. Pengumuman bakal calon anggota yang sudah diseleksi  dan yang menyatakan kesediaannya di calonkan sebagai anggota komite sekolah.
3. Penyusunan nama-nama calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.
4. Pemilihan anggota komite sekolah oleh tim panitia persiapan pemilihan dilakukan dalam suatu forum baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.Penyampaian nama-nama pimpinan dan anggota komite sekolah dan struktur organisasinya kepada kepala satuan pendidikan untuk mendapat SK kepala satuan Pendidikan.
Pasal 9
Jumlah Anggota Komite Anggota komite sekurang-kurangnya 9 orang.
Pasal 10
Tata Cara Pergantian PengurusKepengurusan suatu komite akan berakhir jika :
1.orang tersebut meninggal dunia
2.orang tersebut mengundurkan diri
3.masa jabatan selesai
4.terkena kasus pidana.
Pasal 11
Susunan Kepengurusan
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Anggota/ Bidang
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Bab IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 12
1.Ketua atas nama pengurus komite berhak mewakili organisasi secara sah, baik di dalam maupun di luar pendidikan, atas segala perbuatan pengurus dan segala pemilikan dalam lingkup tujuan organisasi.
2.Bilamana Ketua berhalangan karena sesuatu sebab, wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak dan kekuasaan yang sama.
3.Pengurus dengan tidak mengurangi tanggungjawabnya sendiri berhak mengangkat seoranganggota atau lebih sebagai kuasa dengan kekuasaan- kekuasaan tertentu yang ditetapkansecara tertulis.
4.Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan rutin dalam organisasi dan menjalankan keputusan pleno komite.
5.Bendahara mengurus soal-soal harta organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada pleno komite.
Bab IV
Hak dan AnggotaPasal 13
1.Anggota berhak mengikuti pertemuan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus komite
2.Anggota berhak mengikuti diklat, workshop, pertemuan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
3.Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus
4.Seluruh Anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 14
Kewajiban
1.Setiap anggota dan pengurus komite sekolah MI Negeri Kecandran wajib :
a.Menjunjung tinggi nama dan kehormatan komite sekolah. 
b.Mematuhi AD/ART komite sekolah
c.Melaksanakan program organisasi secara aktif.
2.Tata cara pelaksanaan dan pembangunan hak dan kewajiban diatur dalam ART.
Pasal 15
Rapat-rapat
1.Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangya 4 ( empat ) bulan sekali, untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan dan pengemangan organisasi.
2.Hasil rapat pengurus dapat diterima, dan sekaligus menjadi keputusan pengurus apabila jumlah kehadiran pengurus sekurang-kurangnya 2/ 3dari pengurus yang hadir di tambah 1.
Pasal 16 
Nara Sumber  
Nara sumber merupakan perorangan atau lembaga yang dapat di jadikan muara mencari informasi, pembimbingan, fasilitasi maupun supervisi dalam rangka untuk peningkatan fungsi dan peran komite sekolah.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Nara Sumber  
Narasumber berkewajiban memberikan nasehat, masukan, fasilitasi, dan bimbingan kepada komite sekolah, baik secara langsung atau tidak langsung. Narasumber juga berkewajibanmemberikan bantuan/ fasilitasi bimbingan/ pembinaan kepada komite sekolah, sepanjang ada permintaan dari pengurus komite sekolah.
Membina hubungan yang baik interen pengurus, maupun dengan organisasi lain, perseorangan, kelompok masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu dan pengembangan sekolah.
Pasal 18
Sumber Dana
 OrganisasiSumber Dana Organisasi ini berasal dari beberapa pos berikut ini :
1.Iuran anggota pengurus.
2.Sumbangan sukarela tidak mengikat dari donatur.
3.Penghasilan usaha organisasi yang sah tidak bertentangan dengan organisasi.
4.Pemerintah daerah melalui mekanisme penyusunan anggaran.
Pasal 19
Musyawarah luar biasa.
1.Musyawarah luar biasa bisa diadakan atas usulan minimal 2/ 3 dari jumlah anggota.
2.Musyawarah luar biasa dilaksanakan untuk membahas persoalan organisasi yang sangat penting dan menyangkut ancaman serius terhadap keberadaan dan kelangsungan organisasi.
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran komite sekolah hanya dapat dilaksanakan sepanjang aturan hukum yang mendasari pembentukan komite sekolah di cabut atau keberadaan komite sekolah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pasal 21
Kode Etik.
Komite sekolah mempunyai kode etik yang di tentukan oleh rapat pleno pengurus.
Pasal 22
Lain-lain
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.

Ditetapkan di :.....................................
Tanggal: .............................................

Ketua

Sekertaris






……………………………
Kepala Madrasah
……………………………….




Agus Rahmad Yuwanta,S.Pd
NIP.196108161985031004


Komentar

Postingan Populer