KEMENTERIAN
AGAMA
MADRASAH
IBTIDAIYAH NEGERI KECANDRAN
( MIN )
Alamat :Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota
SalatigaTelp (0298) 7103102
KP
: 50723
|
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD /ART)
KOMITE SEKOLAH MI NEGERI KECANDRAN
PENGANTAR
Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, MI Negeri Kecandran
berupaya secara terus menerus untuk berbenah dalam semua hal terutama dalam
faktor penunjang pokok keberhasilan suatu pendidikan.Disadari sepenuhnya selain
faktor guru, perangkat kurikulum dengan segala metoda dan evaluasinya
serta management pendidikannya, faktor dana,
sarana dan prasarana serta fasilitas fisik lainnya merupakansuatu faktor
yang tidak boleh diremehkan begitu saja.Oleh karena itu MI Negeri
Kecandran, seperti juga halnya di lembaga pendidikan lain, berusaha mengoptimalkan partisipasi orang tua/wali
murid dengan membentuk suatu badan dengan maksud
agar ikut memikirkan,.mengusahakan, menambah dan mengadakan sarana dan
prasarana pendidikan untuk kenyamanan belajar siswa serta
kesejahteraan guru dan masyarakat dengan nama Komite Sekolah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama
Komite Sekolah MI
Negeri Kecandran
Pasal 2
Arti, Tujuan Dan Tugas
1.Komite
Sekolah MI Negeri Kecandran adalah badan mandiri yang mewadahi
peran serta masyarakat khususnya wali murid,
dalam rangka meningkatkan mutu, efisiensi dan efektifitas pengelolaan
pendidikan di satuan pendidikan.
2.Memberikan saran dan masukan dalam upaya peningkatan kualitas dan pengembangan pendidikan
di. MI Negeri Kecandran.
3.
Membantu kelancaran program di MI Negeri Kecandran.
4.Mendukung program sekolah baik yang berwujud
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
5.Menjadi fasilitator antara wali murid dengan pihak sekolah dalam memadukan danmengsingkronkan program
sekolah dengan keinginan wali murid dengan tetap mengacu visi dan misi sekolah
6.Menciptakan iklim yang sejuk dan komunikatif antar wali
murid serta wali murid dengan pihak sekolah
7.Bersamasama sekolah (dalam hal ini Kepala Sekolah) untuk me-mikirkan, merancang danmenentukan arah
kebijakan sekolah baik dalam pembuatan RPS dan RAPBS.
8.Berpartisipasi aktif dalam mensosialisaikan program-program sekolah yang telahdiputuskan bersama-sama
dengan pihak sekolah
Pasal 3
U s a h a
Untuk dapat mencapai
tujuan yang tersebut dalam pasal 2 maka Komite Sekolah melaksanakan kegiatan
yang meliputi ;
1. Penggalian dana
secara rutin dengan sukarela.
2. Sumbangan insidentil
dari wali murid/masyarakat muslim berupa zakat, infaq, shodaqohmaupun wakof.
3. Mengkoordinir wali
murid yang berpotensi serta tokoh masyarakat yang interest terhadap kegiatan pendidikan yang dilaksanakan MI
Negeri Kecandran, untuk diajak berpartisipasi aktif dalam memikirkan, mengusahakan dan mengembangkan guna peningkatan
kualitas pendidikan di MI Negeri Kecandran.
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Keanggotaan
1.Keanggotaan komite
sekolah terdiri atas unsur masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru
dan wali murid.
2.Bimbingan, pembinaan dan pengawasan terhadap
kegiatan Komite Sekolah dilakukanoleh MI Negeri Kecandran.
Pasal 5
Pimpinan Dan Kelengkapannya
1.Komite Sekolah MI Negeri
Kecandran dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, seorang sekretaris, dan
wakil sekretaris, seorang bendahara dan wakil bendahara dan dibantu oleh koordinator dari masingmasing kelas yang jumlahnya disesuaikanmenurut
kebutuhan.
2.Ketua, sekretaris dan bendahara komite
sekolah adalah personil yang dipilih dan diangkat langsung oleh dari
anggota wali murid yang diharapkan dapat melaksanakan tugas-tugasKomite
Sekolah.
3.Untuk kelengkapan kepengurusan Komite
Sekolah yang lain diserahkan kepada personilyang telah ditunjuk dalam ayat 2 tersebut.
Pasal 6
Hubungan Dan Tata Kerja
1.Kepengurusan
komite sekolah bertanggung jawab kepada seluruh anggota wali murid.
2.Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya komite sekolah selalu berkomunikasi
dan berkoordinasi
dengan kepala sekolah.
3.Komite sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya tidak boleh ber
tentangandengan visi dan misi sekolah.
4.Komite Sekolah melaksanakan rapat pengurus rutin
bulanan atau triwulan atau rapat-rapat khusus sesuai kebutuhan pengurus.
Sedangkan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam tahun ajaran atau disesuaikan dengan kebutuhanyang ada
5.Garis-garis
kebijakan komite sekolah ditetapkan dalam musyawarah anggota dan atau rapat pengurus.
Pasal 7
Masa Jabatan
1.Kepengurusan
komite sekolah mempunyai masa jabatan 3 (Tiga) tahun
2.Pengurus
yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih dan diangkat kembali melalui musyawarah anggota dan
pengurus pada periode berikutnya kecuali Ketua maksimal hanya 2 (dua) kali
masa jabatan
3.Pergantian
pengurus dilakukan dengan serah terima jabatan oleh pimpinan lama kepada pimpinan yang baru
dengan berita acara.
4.Pengangkatan
pengurus komite sekolah di.lakukan dengan surat keputusan oleh kepala sekolah.
Pasal 8
Keuangan
1.Sumber keuangan komite sekolah berasal dari iuran rutin anggota komite sekolah
(walimurid) yang penanganannya diserahkan kepada bendahara komite.
2.Pembukuan keuangan dan penyimpanannya
dilakukan oleh petugas keuangan sekolah.Pembukuan dilakukan tersendiri dan penyimpanannya
ditaruh di Bank dengan nomor rekening tersendiri.
3.Petugas keuangan memberikan laporan
penerimaan keuangan komite sekolah secaraglobal pada setiap bulan atau minimal setiap
triwulan.
4.Pengeluaran dan penggunaan dana Komite
Sekolah harus diketahui dan disetujui oleh ketua komite sekolah dan kepala sekolah.
BAB III
P E N U T U P
1.Terhadap AD/ART komite sekolah ini,
dimungkinkan adanya perubahan-perubahan yangdisesuaikan dengan perkembanqan,yang akan diatur
dan dibuat kemudian.
2.Segala sesuatu yang belum diatur dalam
AD/ART komite sekolah ini akan diambilkebijakan dengan musyawarah antara ketua komite
dengan kepala sekolah.
Ditetapkan
di :.....................................
Tanggal: .............................................
Ketua
|
Sekertaris
|
|
…………………………
|
Kepala
Madrasah
|
……………………………….
|
Agus
Rahmad Yuwanta, S.Pd
NIP.196108161985031004
|
KEMENTERIAN
AGAMA
MADRASAH
IBTIDAIYAH NEGERI KECANDRAN
( MIN )
Alamat :Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota
SalatigaTelp (0298) 7103102
KP
: 50723
|
|
ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH
MI NEGERI KECANDRAN
Untuk memenuhi
cita-cita perjuang bangsa Indonesia di bidang pendidikan, perlu adanya sumbangan
pikiran, tenaga dan sumber daya dari segenap lapisan masyarakat . Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa serta dengan keinsyafan dan keyakinan terhadap peran komite
sekolah dan tugasnya, maka komite sekolahMI Negeri Kecandran, perlu
menyusunAnggaran Dasar seperti berikut ini :
Bab I
Pasal 1
NamaPerhimpunan
partisipasi orang tua/wali murid serta peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan
pendidikan di MI Negeri Kecandran, selanjutnya di beri nama Komite sekolah MI
Negeri Kecandran
Pasal 2
KedudukanKedudukan komite
sekolah MI Negeri Kecandran berada di sekolah MI Negeri Kecandran
Pasal 3
Pembentukan Komite sekolahKomite
MI Negeri Kecandran di bentuk pertama kali pada tangal ….. Juli…… dan
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Bab II
Maksud
Pasal 4
Komite sekolah adalah
organisasi mandiri yang berperan dalam masyarakat dalam meningkatakan mutu
sekolah.
Pasal 5
TujuanKomite sekolah MI
Negeri Kecandran di bentuk dengan tujuan sebagai berikut:
1.Mewadahi dan
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan
kebijakanoperasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2.meningkatkan
tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan.
3.Mendorong terwujudnya
suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di MI
Negerei Kecandran
Pasal 6
PeranKomite sekolah
mempunyai peran :
1.memberi pertimbangan (
advisory agency ) dalam penentuan dan kebijakan pendidikan di
tingkat satuan pendidikan.
2.pendukung ( supporting
agency ) baik yang berupa finansial, pemikiran, maupun tenagadalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.Pengontrol (
Controlling agency ) dalam rngka transparansi danakuntabilitaspenyelenggaraan
dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
4.Mediator ( Mediating
agency ) antara pemerintah/ eksekutif dengan masyarakat di
satuan pendidikan.
Bab III
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 7
Keanggaotaan organisasi komite sekolah
terdiri atas :
1.Perwakilan orang tua/
wali berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis
2.tokoh masyarakat
3.Anggota masyarakat
yang memiliki kepedulian, perhatian atau dijadikan figur
untuk meningkatkanmutu pendidikan
4.pejabat pemerintah
setempat
5.dunia usaha/ dunia industry
6.Pakar pendidikan yang
mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
7.Organisasi profesi
tenaga kependidikan.
Pasal 8
Tata cara pemilihan anggota
1.Pemilihan anggota
berdasarkan atas usulan dari masyarakat, guru dan orang – orang
yang peduli terhadap pendidikan.Seleksi bakal calon anggota yang di
usulkan masyarakat berdasarkan kriteriayang disepakati bersama
2. Pengumuman bakal calon anggota yang sudah
diseleksi dan yang menyatakan kesediaannya
di calonkan sebagai anggota komite sekolah.
3. Penyusunan nama-nama
calon anggota yang dinyatakan resmi sebagai calon anggota.
4. Pemilihan anggota
komite sekolah oleh tim panitia persiapan pemilihan dilakukan dalam suatu forum
baik secara musyawarah mufakat ataupun melalui pemungutan suara.Penyampaian
nama-nama pimpinan dan anggota komite sekolah dan struktur organisasinya kepada
kepala satuan pendidikan untuk mendapat SK kepala satuan Pendidikan.
Pasal 9
Jumlah Anggota Komite Anggota
komite sekurang-kurangnya 9 orang.
Pasal 10
Tata Cara Pergantian
PengurusKepengurusan suatu komite akan berakhir jika :
1.orang tersebut
meninggal dunia
2.orang tersebut
mengundurkan diri
3.masa jabatan selesai
4.terkena kasus pidana.
Pasal 11
Susunan Kepengurusan
Ketua
Wakil Ketua
Sekertaris
Bendahara
Anggota/ Bidang
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Bab IV
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 12
1.Ketua atas nama
pengurus komite berhak mewakili organisasi secara sah, baik di dalam maupun di
luar pendidikan, atas segala perbuatan pengurus dan segala pemilikan dalam lingkup
tujuan organisasi.
2.Bilamana Ketua
berhalangan karena sesuatu sebab, wakil ketua berhak mewakili ketua dengan hak
dan kekuasaan yang sama.
3.Pengurus dengan tidak
mengurangi tanggungjawabnya sendiri berhak mengangkat seoranganggota atau lebih
sebagai kuasa dengan kekuasaan- kekuasaan tertentu yang ditetapkansecara
tertulis.
4.Pengurus berkewajiban
menjalankan pekerjaan rutin dalam organisasi dan menjalankan keputusan pleno
komite.
5.Bendahara mengurus
soal-soal harta organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada pleno
komite.
Bab IV
Hak dan AnggotaPasal 13
1.Anggota berhak
mengikuti pertemuan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus komite
2.Anggota berhak
mengikuti diklat, workshop, pertemuan untuk
meningkatkan profesionalitasnya.
3.Anggota berhak dipilih
dan memilih pengurus
4.Seluruh Anggota berhak
mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
Pasal 14
Kewajiban
1.Setiap anggota dan
pengurus komite sekolah MI Negeri Kecandran wajib :
a.Menjunjung tinggi nama
dan kehormatan komite sekolah.
b.Mematuhi AD/ART komite
sekolah
c.Melaksanakan program
organisasi secara aktif.
2.Tata cara pelaksanaan
dan pembangunan hak dan kewajiban diatur dalam ART.
Pasal 15
Rapat-rapat
1.Rapat pengurus
organisasi dilaksanakan sekurang-kurangya 4 ( empat ) bulan sekali,
untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan dan pengemangan
organisasi.
2.Hasil rapat pengurus
dapat diterima, dan sekaligus menjadi keputusan pengurus
apabila jumlah kehadiran pengurus sekurang-kurangnya 2/ 3dari pengurus
yang hadir di tambah 1.
Pasal 16
Nara Sumber
Nara sumber merupakan perorangan atau lembaga yang dapat di
jadikan muara mencari informasi, pembimbingan, fasilitasi maupun supervisi
dalam rangka untuk peningkatan fungsi dan peran komite sekolah.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Nara Sumber
Narasumber berkewajiban
memberikan nasehat, masukan, fasilitasi, dan bimbingan kepada komite sekolah,
baik secara langsung atau tidak langsung. Narasumber juga
berkewajibanmemberikan bantuan/ fasilitasi bimbingan/ pembinaan kepada komite
sekolah, sepanjang ada permintaan dari pengurus komite sekolah.
Membina hubungan yang baik interen pengurus, maupun dengan
organisasi lain, perseorangan, kelompok masyarakat untuk kepentingan
peningkatan mutu dan pengembangan sekolah.
Pasal 18
Sumber Dana
OrganisasiSumber Dana Organisasi ini berasal
dari beberapa pos berikut ini :
1.Iuran anggota pengurus.
2.Sumbangan sukarela tidak mengikat dari donatur.
3.Penghasilan usaha organisasi yang sah tidak bertentangan dengan
organisasi.
4.Pemerintah daerah melalui mekanisme penyusunan anggaran.
Pasal 19
Musyawarah luar biasa.
1.Musyawarah
luar biasa bisa diadakan atas usulan minimal 2/ 3 dari jumlah anggota.
2.Musyawarah
luar biasa dilaksanakan untuk membahas persoalan organisasi yang
sangat penting dan menyangkut ancaman serius terhadap keberadaan dan
kelangsungan organisasi.
Pasal 20
Pembubaran
Pembubaran komite sekolah hanya dapat
dilaksanakan sepanjang aturan hukum yang mendasari pembentukan komite
sekolah di cabut atau keberadaan komite sekolah bertentangan dengan hukum
yang berlaku.
Pasal 21
Kode Etik.
Komite sekolah mempunyai kode etik yang
di tentukan oleh rapat pleno pengurus.
Pasal 22
Lain-lain
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.
Ditetapkan
di :.....................................
Tanggal: .............................................
Ketua
|
Sekertaris
|
|
……………………………
|
Kepala
Madrasah
|
……………………………….
|
Agus
Rahmad Yuwanta,S.Pd
NIP.196108161985031004
|
Komentar